SPJ (SURAT PERTANGGUNGJAWABAN) PENGELOLAAN KEGIATAN DANA DESA MENJADI SALAH SATU HAL PENTING DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DANA DESA
LAMONGAN – Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap I di Kabupaten Lamongan sedang gencar dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan guna mempersiapkan penyaluran Tahap II agar lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Senin-Selasa (20 s/d 21 Mei 2024) Tim Monev Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan terjun ke Wilayah Kecamatan Tikung dan Sarirejo.
Seperti yang dikemukakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa (Anang Budi Santosa, SH., M.Si), bahwa pentingnya tertib administrasi merupakan tolak ukur keberhasilan dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Desa. Terlebih terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, baik itu berupa Nota, Surat-surat undangan, dokumentasi kegiatan dan semacamnya.
Anang mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa hadir dalam kegiatan monev tersebut, mengingat banyak sekali hal-hal yang harus ditegaskan kepada pemerintah desa untuk lebih transparan dan terbuka dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa. Agar manfaat dari kegiatan Dana Desa dapat dirasakan oleh masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab.