PENYULUHAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2024 DI DESA KLAGENSRAMPAT KECAMATAN MADURAN
LAMONGAN – Menindaklanjuti surat undangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, pagi tadi Kamis (16/05/2024) mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa (Anang Budi Santosa, SH., M.Si) hadir mengikuti kegiatan penyuluhan penanganan akses reforma agraria di Desa Klagensrampat Kecamatan Maduran bersama dengan beberapa OPD undangan lainnya (Dinas Perkim, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinsos dan Diskopum Kabupaten Lamongan).
Pemberdayaan Tanah Masyarakat atau yang juga disebut dengan Penanganan Akses Reforma Agraria merupakan salah satu bentuk upaya Kementrian BPN untuk menggerakkan pihak-pihak yang dianggap kurang agar memiliki kekuatan lebih untuk mengatasi persoalan yang menjadi masalah
Sehubungan Pelaksanaan Program Penanganan Akses Reforma Agraria untuk tahap Penyusunan Model telah ditetapkan, maka kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan penyuluhan dalam rangka pengembangan program untuk pelaku UMKM di Desa Klagensrampat Kecamatan Maduran.
Penyuluhan dilakukan oleh Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten Lamongan yang didampingi oleh staf Kantor Pertanahan, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat serta para pemilik UMKM setempat.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat terutama pemilik UMKM di Desa Klagensrampat seperti meningkatkan dan memperbaiki kehidupan masyarakat baik di bidang ekonomi maupun sosial, menata ulang ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah, membantu akses permodalan dan pemasaran ke masyarakat penerima manfaat dan memperbaiki serta menjaga kualitas lingkungan hidup yang terdapat di lokasi kegiatan”, Ujar Anang Budi Santosa (Kabid PKASDD Dinas PMD Kabupaten Lamongan).
Diharapkan pula dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat terutama pemilik UMKM di Desa Klagensrampat seperti meningkatkan dan memperbaiki kehidupan masyarakat baik di bidang ekonomi maupun sosial, menata ulang ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah, membantu akses permodalan dan pemasaran ke masyarakat penerima manfaat dan memperbaiki serta menjaga kualitas lingkungan hidup yang terdapat di lokasi kegiatan.