PENJURIAN LOMBA TERTIB ARSIP DESA/KELURAHAN TAHUN 2024, TERTIB ARSIP UNTUK PERMUDAH PELAYANAN PUBLIK DI PEMERINTAHAN DESA
LAMONGAN – Setelah dilakukan penilaian serta verifikasi lapangan lomba tertib arsip desa/ kelurahan tingkat Kabupaten Lamongan tahun 2024 pada tanggal 29 April hingga 02 mei 2024 lalu, pagi ini Rabu (08/05/2024) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan kembali hadir sebagai Dewan Juri dalam lomba tersebut sesuai surat undangan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah atau Dinas Arpusda Kabupaten Lamongan Nomor : 0005.2/201/413.122/2024 tanggal 03 Mei 2024 perihal penilaian presentasi tata kelola kearsipan pada desa/ kelurahan yang menjadi nominasi.
Desa/ kelurahan di Kabupaten Lamongan yang terpilih sebagai 4 besar dan melaksanakan presentasi tata kelola kearsipan pada desa/ kelurahan adalah (1) Desa Kebet Kecamatan Lamongan; (2) Desa Gunungrejo Kecamatan Kedungpring; (3) Desa Karangrejo Kecamatan Karanggeneng; dan (4) Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong.
Penilaian yang harus dilalui oleh semua peserta adalah mulai dari pelaksanaan tata kearsipan seperti pengurusan surat, pemberkasan, penyusutan, arsip vital dan pemanfaatan dan pendayagunaan arsip, kemudian sarana dan prasarana kearsipan, SDM kearsipan, dukungan pimpinan (mulai dari anggaran dll) serta program inovasi yang dimiliki oleh desa.
Mch. Zamroni (Pak Ong), Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang tergabung dalam dewan juri menyampaikan peran pentingnya kearsipan didesa. “Dengan tertib arsip akan mempermudah pelayanan publik di pemerintahan desa”, jelas Pak Ong.
@arpusda.lamongan