DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 13 Maret 2024

DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN GANDENG KANTOR PERTANAHAN GELAR RAPAT KOORDINASI KEGIATAN FASILITASI TUKAR GULING TANAH KAS DESA

LAMONGAN - Tukar guling tanah kas desa atau tukar menukar tanah kas desa merupakan kegiatan menukar aset desa berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dengan pihak yang membutuhkan tanah. Pada kesempatan kali ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan berkesempatan untuk memfasilitasi sekaligus menjembatani kegiatan tersebut, yakni tukar guling tanah kas desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bluluk Kecamatan Bluluk kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dan tukar guling tanah kas desa oleh Pemerintah Desa Rejosari Kecamatan Bluluk dengan PT. Bumi Menara Internusa atau yang kerap disebut PT. BMI Lamongan, Rabu (13/03/2024).

Kegiatan Tukar guling tanah kas desa merupakan salah satu kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan yang bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Lamongan. Dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Lamongan dan Kantor Pertanahan berkesempatan untuk mempersatukan kesepahaman dan kesepakatan untuk menukar tanah Kas Desa Bluluk Kecamatan Bluluk dan tanah Kas Desa Rejosari Kecamatan Deket.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Dalam kegiatan ini, tukar guling perlu dilaksanakan mengingat berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan bahwa tanah kas desa hanya bisa dipindahtangankan melalui kegiatan tukar menukar atau tukar guling.