JAGA ARSIP JAGA NEGARA – DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN LAKUKAN REGISTRASI ARSIP DI RUANG KHUSUS ARSIP
LAMONGAN - Kearsipan merupakan salah satu hal yang penting dalam administrasi organisasi. Di samping itu, arsip mempunyai fungsi sebagai pertanggungjawaban kegiatan organisasi yang bersangkutan dan diperlukan dalam pengambilan keputusan atau kebijaksanaan baru oleh pimpinan. Arsip juga memegang peranan bagi kelancaran jalannya organisasi yaitu sebagai sumber informasi organisasi. Pagi ini Staf Pengelola Arsip pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan lakukan pengadministrasian dan registrasi Arsip yang akan masuk di ruang arsip, Selasa, (05/04/2024).
Dengan dibantu mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dan Universitas Islam Lamongan, staf Arsiparis Dinas PMD Kabupaten Lamongan memisahkan dan melakukan registrasi pengkodean arsip untuk diamankan di ruang arsip.
Secara umum, arsip terbagi menjadi 2 kategori yaitu arsip statis dan arsip dinamis. Sifat arsip statis antara lain memiliki nilai guna kesejarahan dan berketerangan dipermanenkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Sedangkan arsip dinamis memiliki jangka waktu tertentu dan digunakan langsung dalam kegiatan pencipta arsip. Kedua jenis arsip ini harus dikelola dengan benar sesuai dengan peraturan dan ketentuan kearsipan yang ada.
Seiring berkembangnya teknologi, pengelolaan arsip di era digital juga mengalami perkembangan. Proses pengadministrasian arsip dan pemberian kode arsip menjadi lebih ringkas dengan menggunakan aplikasi di Laptop/ PC.
Menurut Pengelola Arsip pada Dinas PMD Kabupaten Lamongan (Suwanta Wicaksono, SE) diakuinya bahwa masih banyak PR atau tugas-tugas arsip yang harus segera diselesaikan, terutama arsip Bidang-bidang. Namun pihaknya akan segera mendelegasikan kepada arsiparis bidang untuk segera mengelola arsip bidang, mana yang harus diamankan dan mana yang harus dimusnahkan.