Februari

01

 2024

REPORT KLAIM JKM YANG SUDAH DITERIMA AHLI WARIS PERANGKAT DESA, BPJS KETENAGAKERJAAN LAMONGAN GELAR RAPAT KOORDINASI BERSAMA DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN DAN BPKAD KABUPATEN LAMONGAN

 dinpmd
 136
 01-Februari-2024

LAMONGAN – Bertempat di Rumah Makan dan Caffe Kayu Manis Lamongan, BPJS Ketenagakerjaan Lamongan menggelar rapat koordinasi bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamongan, Kamis (01/02/2024). Agenda rapat kali ini membahas keterkaitan dengan pelaporan dan konsolidasi realisasi klaim JKM yang sudah diterima ahli waris perangkat desa yang telah meninggal, sekaligus membahas lebih lanjut terkait issue terkini kepesertaan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Lamongan.


BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk didalamnya perangkat desa, dan salah satu program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kematian. Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian atau JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta yang bersangkutan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.


Disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, Bapak Hadi Susanto bahwa dari 480.087 jumlah penduduk Kabupaten Lamongan yang telah bekerja, ada 161.268 pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 33,6% jumlah penduduk bekerja. Menurut beliau harapan terbesar semoga di tahun 2024 ini bisa naik jumlah kepesertaannya.


Pada kesempatan berikutnya Bapak Hadi pun menjelaskan terkait jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan iuran dari Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai dari Perangkat Desa, Tenaga Non ASN (OPD maupun Kecamatan), GTT PTT, Nelayan, Buruh Tani Tembakau serta Ketua RT dan RW.


Selanjutnya Bapak Hadi menjelaskan pula terkait jumlah ratio klaim (kepesertaan perangkat desa) pada tahun 2023 yakni sebesar 179,4% dari jumlah iuran JKK & JKM perangkat desa di Kabupaten Lamongan.


Senada dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan (Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si) pun menyampaikan pihaknya akan berusaha untuk menertibkan kembali tagihan iuran bagi Aparatur Pemerintah Desa, serta akan kembali mengingatkan kepada Desa-desa yang belum mendaftarkan RT RW sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen ini akan dijalankan selaras dengan Program Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui APBDes.

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Kontak

Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan  Kode Pos : 62214  Telp. : (0322) 321171                .

dinpmd@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lamongan 2023