September

13

 2023

MELALUI MOU PENDAMPINGAN HUKUM BAGI KADES, DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN INGIN WUJUDKAN PEMERINTAHAN DESA YANG BEBAS KKN

 dinpmd
 53
 13-September-2023
LAMONGAN - Ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang bersih bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Rabu (13/09/2023) di Aula Dinas PMD Kabupaten Lamongan. Pada kesempatan kali ini Pemerintah Desa yang berkesempatan untuk melaksanakan giat penandatanganan MOU ini adalah Kecamatan Maduran dan Laren.

Penandatangan MoU yang dilakukan oleh Ibu Kajari Kabupaten Lamongan (Ibu Dyah Ambarwati, SH., MH) bersama Camat Maduran (Bapak Teguh Bagio, S.STP., MM) dan Camat Laren yang diwakili oleh Sekcam Laren (Bapak Kunjali, S.Sos., MM) yang dibarengi oleh kades di wilayah masing-masing kecamatan (baik Kecamatan Maduran, maupun Laren).

Usai menandatangani nota kesepakatan tersebut, Kajari Lamongan, Ibu Dyah, menegaskan bahwasanya perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum, akan tetapi sebagai sarana pendampingan hukum bagi para kades khususnya agar terhindar dari tindak pidana perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si dalam kesempatan itu saat mendampingi Ibu Kajari meninggalkan Aula berharap melalui penandatangan MoU ini dapat terselenggara Pemerintahan Desa yang memang benar-benar bersih, akuntable, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap penggunaan dana desa ataupun dana-dana lainnya dalam pelaksanaan pembangunan di desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bapak Zamroni juga menyanpaikan kepada para Camat untuk dapat lebih pro aktif dalam membina, membimbing serta mengawasi kinerja kades dalam wilayahnya masing-masing khususnya dalam rangka pelaksanaan program pembangunan di desa.
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Kontak

Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan  Kode Pos : 62214  Telp. : (0322) 321171                .

dinpmd@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lamongan 2023