GIAT PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN) yang dinyatakan dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kecamatan Sambeng dan Pemerintah Kecamatan Karanggeneng, Pemerintah Desa se-Kecamatan Sambeng dan Pemerintah Desa se-Kecamatan Karanggeneng.
Tampak hadir sejumlah Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Sambeng dan Kecamatan Karanggeneng, dengan didampingi Camat masing-masing, yakni Bapak M. Eko Triprasetyo, S.STP (Camat Sambeng) dan Bapak Harwah Yutomo, SH., MM.
Dalam sambutannya menjelaskan, penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kecamatan Sambeng dan Karanggeneng dengan Kejaksaan Negeri Lamongan, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Lamongan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Ibu Dyah Ambarwati, S.H, M.H mengaku sangat menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Lamongan, yang pada kesempatan kali ini untuk wilayah Kecamatan Sambeng dan Karanggeneng di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sesuai kesepakatan.
Acara penandatangan perjanjian kerjasama berjalan lancar dan tertib dengan diakhiri dengan berfoto bersama dengan seluruh peserta yang hadir pada acara tersebut.