PENGELOLAAN KEGIATAN DANA DESA TIDAK BISA TERLEPAS DARI TERTIB PERPAJAKAN, KENAPA? – MONEV DANA DESA TAHAP II DI WILAYAH KECAMATAN MANTUP
LAMONGAN – Tahukah Sobat Desa? Bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (serta yang bersumber dari anggaran lainnya) tidak dapat terlepas dari Perpajakan. Hal ini disebabkan dengan sistem pengadaan yang dilaksanakan oleh pengadaan pihak ketiga dengan minimal nominal tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, maka wajib dikenakan Pajak. Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa tahap II yang dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Mantup, kemarin Senin (07/08/2023), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakar dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si mengingatkan kepada Pemerintah Desa agar tertib administrasi terutama tertib dalam hal perpajakan.
Kegiatan Monev ini dilaksanakan penuh dengan ketelitian dengan diselingi sharing season disetiap kesempatan agar Pemerintah Desa dapat bertukar fikir terhadap kendala yang dihadapi di Desa dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa Kepada Tim Monev dari Dinas PMD Lamongan.