DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 03 Agustus 2023

USAID ERAT GELAR RAPAT FGD PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN LAMONGAN, DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN MENJADI SALAH SATU PARTISIPAN DALAM RAPAT TERSEBUT

LAMONGAN – USAID ERAT menggelar rapat pembahasan Draft Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Lamongan. Rapat berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Kabupaten Lamongan, Kamis (03/08/2023) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten menjadi salah satu partisipan rapat tersebut yang diwakili oleh Kepala Bidang Partisipasi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ibu Hertin Kusumaningtyas, SP., MM.

Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak. Anak yang menikah di bawah usia 18 tahun memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap akses kebutuhan dasar, sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antargenerasi.

Untuk dapat memastikan adanya aksi bersama dengan stakeholders/ pemangku kepentingan di Kabupaten Lamongan dalam penanganan perkawinan anak, rencana aksi daerah merupakan bagian yang penting sebagai langkah konkret untuk memastikan rencana aksi daerah dapat diimplementasikan. Hal ini terlebih lagi para stakeholders di Jawa Timur (Termasuk Kabupaten Lamongan sebagai Kabupaten Layak Anak) telah bersepakat dan berkomitmen untuk dapat berpartisipasi dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak tersebut.