PASTIKAN BLT-DANA DESA TERSALURKAN DENGAN TEPAT SASARAN, KEPALA DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN HADIR DALAM PENYALURAN BLT-DANA DESA TAHAP 2
LAMONGAN – Pada tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Di wilayah Kecamatan Pucuk, kemarin telah dilaksanakan giat pencairan BLT-DD untuk Tahap kedua tahun 2023, Senin (17/07/2023).
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
"Semoga dengan adanya Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa ini, dapat bermanfaat & dapat meningkatkan taraf kesejahteraan bagi Masyarakat yang benar-benar membutuhkan, insyallah Aamiin...", tutur Bapak Zamroni pada saat ditemui dilokasi pencairan BLT-DD di Desa Padenganploso Kecamatan Pucuk, Lamongan.