RAPAT KOORDINASI TRANSFORMASI UPK DBM EKS PNPM MENJADI BUMDESMA, KADIS PMD LAMONGAN INSTRUKSIKAN SUSUN TIME SCHEDULE TRANSFORMASI BUMDESMA SARIREJO
LAMONGAN - Kamis (13/07/2023) Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama bertempat di Village Café Dinas PMD Kabupaten Lamongan, dilaksanakan Rapat Koordinasi Transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa, Bapak Rahadi Puguh Raharjo, SE., MM didampingi Pejabat Fungsional yang menangani kegiatan Transformasi UPK DBM Eks PNPM menjadi BUMDESMA, Bapak Agus Subiyanto, SP., M.Si.
Menghadirkan secara langsung Camat Sarirejo, Bapak Deddy Dian Ali, SE., MM, UPK DBM Eks PNPM Kecamatan Sarirejo yang telah bertransformasi menjadi BUMDESMA ini diarahkan oleh Kadis PMD Lamongan untuk segera menyusun time schedule transformasi BUMDESMA Sarirejo secara signifikan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan menaruh harapan besar kepada BUMDESMA Sarirejo untuk tidak hanya memberi kontribusi secara ekonomi, namun juga harus dapat berkontribusi secara sosial dan lingkungan khususnya terkait agenda-agenda yang menjadi pokok isu permasalahannya. Semoga dengan adanya transformasi UPK DBM Eks PNPM menjadi BUMDESMA dapat semakin memberi manfaat untuk masyarakat di Kecamatan Sarirejo khususnya dan masyarakat Lamongan pada umumnya.