KADIS PMD KABUPATEN LAMONGAN TURUN LANGSUNG KE LAPANGAN MEMASTIKAN KESIAPAN DAN KESESUAIAN PROSEDUR PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (PPKD) TERKAIT JELANG PELAKSANAAN PILKADES PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) DI DESA SIDOMULYO KECAMATAN DEKET
LAMONGAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. zamroni, S.Sos., M.Si didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa sekaligus Plt. Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Bapak Ismaun, SH., MM laksanakan kegiatan monitoring kesiapan dan kesesuaian prosedur Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) terkait jelang pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Sidomulyo Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, Senin (10/07/2023).
Sobat Desa, perlu diketahui bahwa pada tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Lamongan direncakan akan melaksanakan kegiatan Pilkades PAW dibeberapa Desa, Pilkades PAW ini dilaksanakan atas dasar Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan. Pilkades PAW direncakan akan dilaksanakan di Desa Sidomulyo Kecamatan Deket, Desa Plosobuden Kecamatan Deket, Desa Karangwedoro Kecamatan Turi, Desa Gedongboyountung Kecamatan Turi, Desa Mlati Kecamatan Kedungpring, Desa Ardirejo Kecamatan Sambeng, dan Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang.
Kegiatan Monitor Pilkades PAW dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Bapak Zamroni beserta dengan jajarannya bertujuan untuk mengetahui kesiapan PPKD menjelang Pilkades PAW Desa Sidomulyo Kecamatan Deket.
Didalam rapat tersebut Ketua PPKD Pilkades Antar Waktu Desa Sidomulyo Kecamatan Deket menerangkan bahwa PPKD telah melaksanakan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan Pilkades Antar Waktu sesuai arahan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan.
“Kita sudah menjalankan tahapan dan Saat ini tahapan yang sedang kita laksanakan adalah proses pendaftaran yang akan di tutup pada tanggal 13 Juli 2023 dan telah disosialisasikan kepada masyarakat desa Sidomulyo”. Sementara itu dari dinas PMD kabupaten Lamongan, Bapak Zamroni menerangkan, “Mekanisme pemilihan Pilkades PAW itu bersifat musyawarah mufakat sehingga hal ini yang membutuhkan suatu ruangan dimana para pemilih harus ada didalam ruangan tersebut.”