DINAS KESEHATAN

Struktur Organisasi


Adapun uraian tugas struktur yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan sebagai berikut:

Kepala Dinas

Kepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas:

  1. merumuskan kebijakan teknis dan strategis;
  2. melaksanakan urusan pemerintahan, pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebihjakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbelkalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbelkalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
  3. evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbelkalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
  4. pembinaan adminstrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, memberikan dukungan pelayanan teknis di bidang administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan perencanaan, keuangan, keprotokolan, pelaporan kinerja, dan anggaran pada unit organisasi di lingkungan Dinas.

Sekeretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian;
  2. penyelenggaraan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian;
  3. penyelenggaraan pengendalian administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan,, dan ketatalaksanaan;
  4. penyelenggaraan pengkajian rumusan kebijanakan anggaran;
  5. penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  6. penyelengaraan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol, dan hubungan masyarakat;
  7. penyeliaan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
  8. penyelenggaraan pengkajian bahan pembinaan jabatan fungsional;
  9. penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan rencana strategis, LKjIP, LPPD, dan LKPJ Dinas;
  10. penyeliaan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  12. penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.

Sekretariat membawahi:

  1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.


Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi  masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  2. penyenggaraan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi  masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi  masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi  masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diiberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  2. penyelenggaraan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  3. penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  4. pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diiberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya dan pelayanan kesehatan tradisional.

Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya dan pelayanan kesehatan tradisional;
  2.  penyelenggaraan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya dan pelayanan kesehatan tradisional;
  3. penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya dan pelayanan kesehatan tradisional;
  4. pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya dan pelayanan kesehatan tradisional.
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diiberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Bidang Sumber Daya Kesehatan

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan

Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan;
  2.  penyelenggaraan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan;
  3. penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan;
  4. pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan;
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diiberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.