DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 01 Juli 2022

Surat Izin Praktik Apoteker

PERSYARATAN :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy STRA denganmenunjukkan STRA asli
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
  4. Surat persetujuan atasan langsung
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan tugas (bermaterai 6000) dan mengetahui organisasi profesi
  7. Pasfoto berwarna ukuran3 x 4 = 3 lembar background merah
  8. Surat ijin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan dimana apoteker dimaksud bekerja (khusus apoteker yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah)
  9. Fotocopy SIPA sebelumnya bagi yang mengurus SIP ke 2 atau ke 3
  10. Ijin SIP asli (jika daftar ulang)
  11. Soft copy Persyaratan scan PDF ( di scan per item ) disimpan di flasdisk