Sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, Surat Keterangan Penelitian tidak diperlukan apabila penelitian tersebut:
Dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah
Sumber pendanaan penelitiannya dari APBN/APBD
Di
luar ketentuan tersebut,
peneliti
Lembaga/PT/Individu
yang melakukan penelitian di Kabupaten Lamongan dapat mengajukan
Surat Keterangan Penelitian (SKP)
ke
Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Lamongan di
Mal Pelayanan Publik.
Apabila peneliti menemui hambatan dari OPD/Kecamatan yang bersikukuh meminta peneliti membawa surat dari Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, silakan lampirkan Surat Pemberitahuan terkait kebijakan rekomendasi penelitian yang bisa diakses di sini
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor WhatsApp 08563404779 (Rahman) atau 0881011170702 (Marin).
Jl. Lamongrejo No.92, Lamongan, Sidokumpul, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62214
Hari Ini | 0 |
Kemarin | 0 |
Minggu Ini | 0 |
Minggu Lalu | 0 |
Bulan Ini | 0 |
Bulan Lalu | 0 |
Tahun Ini | 0 |
Semua | 0 |