Layanan
Sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, Surat Keterangan Penelitian tidak diperlukan apabila penelitian tersebut:
Dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah
Sumber pendanaan penelitiannya dari APBN/APBD
Di
luar ketentuan tersebut,
peneliti
Lembaga/PT/Individu
yang melakukan penelitian di Kabupaten Lamongan dapat mengajukan
Surat Keterangan Penelitian (SKP)
ke
Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Lamongan di
Mal Pelayanan Publik.
Apabila peneliti menemui hambatan dari OPD/Kecamatan yang bersikukuh meminta peneliti membawa surat dari Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, silakan lampirkan Surat Pemberitahuan terkait kebijakan rekomendasi penelitian yang bisa diakses di sini
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor WhatsApp 08563404779 (Rahman) atau 0881011170702 (Marin).
Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah oleh FKUB Kabupaten Lamongan
Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Kuliah Kerja Nyata
Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan
Pelayanan Yayasan dan Keormasan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Poltiik Kabupaten Lamongan
Tautan Youtube Layanan Podcast BANGPOL
Kumpulan artikel-artikel dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan