Layanan
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan
kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat
terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik
dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing
unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja
penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik
secara periodik.
Sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap
penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan,
dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak
ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan Kabupaten Lamongan sebagai Badan Publik.
Untuk tautan Survei Kepuasan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Lamongan bisa diakses di sini
Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah oleh FKUB Kabupaten Lamongan
Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Kuliah Kerja Nyata
Pelayanan Yayasan dan Keormasan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Poltiik Kabupaten Lamongan
Kebijakan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian di Kabupaten Lamongan
Tautan Youtube Layanan Podcast BANGPOL
Kumpulan artikel-artikel dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan