Layanan
Rumah Ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 ada 2 (dua) kategori, yaitu Rumah Ibadat dan Rumah Ibadat Sementara.
SYARAT MENGAJUKAN REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN RUMAH IBADAH KLIK DISINI !
SYARAT MENGAJUKAN REKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN RUMAH IBADAH SEMENTARA KLIK DISINI !
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006 DAN NOMOR 8 TAHUN 2006 KLIK DISINI !
Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Kuliah Kerja Nyata
Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan
Pelayanan Yayasan dan Keormasan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Poltiik Kabupaten Lamongan
Kebijakan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian di Kabupaten Lamongan
Tautan Youtube Layanan Podcast BANGPOL
Kumpulan artikel-artikel dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan