Layanan

Pendirian Rumah Ibadah

Pendirian Rumah Ibadah
Layanan Luring

Rumah Ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 ada 2 (dua) kategori, yaitu Rumah Ibadat dan Rumah Ibadat Sementara.

  1. Rumah Ibadat adalah tempat ibadat yang didirikan oleh sekelompok orang umat beragama berdasarkan keperluan nyata dan sungguh-sungguh dan memenuhi syarat khusus meliputi 90 (sembilan puluh) orang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  yang disahkan oleh pejabat setempat sebagai pendiri tempat ibadat tersebut dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang  yang disahkan oleh lurah/kepala desa serta persyaratan-persyaratan lainya yang diatur dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

  2. Rumah Ibadat Sementara adalah pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara berdasarkan keperluan nyata dan sungguh-sungguh dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mendapatkan surat keterangan izin sementara dari bupati sebagaimana ketentuan PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

 

SYARAT MENGAJUKAN REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN RUMAH IBADAH KLIK DISINI !

SYARAT MENGAJUKAN REKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN RUMAH IBADAH SEMENTARA KLIK DISINI !

PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006 DAN NOMOR 8 TAHUN 2006 KLIK DISINI !

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Jl. Lamongrejo No.92, Lamongan, Sidokumpul, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62214
Telepon: (0322)321706
E-mail: bakesbangpol@lamongankab.go.id
© 2024 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan