DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 26 Juli 2022

SENTRA INDUSTRI BER-SK DI KABUPATEN LAMONGAN

PENGUATAN SENTRA IKM


MENDENGAR kata sentra industri kecil dan menengah (IKM) tentunya kita membayangkan ada beberapa usaha IKM yang menghasilkan produk sejenis. Mengacu pada definisi sentra IKM pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018, sentra IKM adalah sekumpulan kelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri atas paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.


Berdasarkan data 2020, di Indonesia terdapat 10.514 sentra IKM dengan jumlah unit usaha di dalamnya sebanyak 456.488 IKM dengan total tenaga kerja 1.323.191.
Dengan berkumpulnya usaha IKM berada dalam sentra industri tentu akan memudahkan untuk melakukan pembinaan dengan mengimplementasikan program - program yang ada. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) Kementerian Perindustrian berupaya mendukung peningkatan daya saing industri yang berada di sentra-sentra IKM. Berbagai program dijalankan bertujuan agar produk yang dihasilkan IKM makin berkualitas, tak kalah dengan produk sejenis dari luar.

Meskipun berada dalam satu lokasi yang sama, para pelaku IKM ini bukan berarti tak menghadapi permasalahan. Tumbuh secara alami dan melakukan aktivitas produksi sejak lama namun tak memiliki legalitas yang lengkap serta kurangnya sarana dan prasarana penunjang. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan upaya peningkatan kemampuan sentra IKM. Caranya dengan melalui fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi bimbingan teknis, manajemen, dukungan akses pembiayaan, dan kegiatan non fisik lainnya yang dapat mendorong peningkatan kapasitas produksi dan nilai tambah produk sentra IKM. Dengan begitu IKM dapat menghasilkan produk berdaya saing untuk memasuki pasar dalam negeri maupun pasar global.


Merujuk pada Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pada pasal 14 menyebutkan peran pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perwilayahan industri. Perwilayahan industri dimaksud dilaksanakan melalui; pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, pengembangan Kawasan Peruntukan Industri, pembangunan Kawasan Industri dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah. Pembinaan di sentra IKM diharapkan dapat meningkatkan kompetensi SDM, meningkatkan mutu produksi dan menjamin hasil akhir produk IKM yang dihasilkan.


Kualitas produk yang sesuai standar nasional akan memudahkan bagi produk untuk memasuki pasar dalam dan luar negeri serta menjadi bagian dari rantai pasok industri sejenis. Ini merupakan tantangan yang harus diwujudkan.

Sumber : kemenperin.go.id

Download Dokumen Sentra Industri yang "Ber-SK" di Kabupaten Lamongan disini.