Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindak lanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, maka terdapat dua urusan yang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan yaitu urusan Perdagangan menjadi urusan Wajib dan urusan Industri menjadi urusan Pilihan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Memiliki lokasi, luas dan letak yang strategis Lokasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan saat ini cukup strategis, beralamatkan di Jl. Panglima Sudirman No. 94, Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dengan capaian aksesibilitasnya cukup mudah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan juga mempunyai cukup lahan untuk pengembangan unit layanan selanjutnya.