DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

LAYANAN FASILTASI HALAL DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

TENTANG SERTIFIKASI HALAL & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

  • Sertifikasi Halal: Sertifikasi Halal adalah proses penilaian dan pemberian label halal pada produk atau layanan yang memenuhi persyaratan agama Islam. Sertifikasi ini umumnya digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan produk-produk lain yang dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim. Sertifikasi Halal diberikan oleh lembaga atau otoritas yang diakui secara resmi oleh pemerintah atau badan regulasi terkait. Proses sertifikasi melibatkan pemeriksaan dan verifikasi bahan-bahan, proses produksi, dan penggunaan label yang sesuai.


  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Hak Kekayaan Intelektual adalah hak legal yang diberikan kepada pemilik atau pencipta atas karya intelektualnya. HKI mencakup hak cipta, hak merek, hak paten, hak desain industri, dan hak rahasia dagang. Tujuan HKI adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap ide-ide, penemuan, karya seni, dan produk inovatif yang dihasilkan oleh individu atau perusahaan. Dengan memiliki HKI, pemilik dapat melindungi kepentingan ekonomi dan mengendalikan penggunaan serta pemanfaatan karya intelektualnya oleh pihak lain.

Keduanya adalah konsep yang berbeda dalam bidangnya masing-masing, tetapi keduanya dapat berlaku secara bersamaan. Misalnya, sebuah perusahaan makanan dapat mengajukan hak cipta untuk merek dagangnya dan juga melalui proses sertifikasi halal untuk memastikan produknya memenuhi persyaratan halal.


Berikut standar operasional prosedur (SOP) Rekomendasi Halal dan HKI :