DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Arsip Artikel

DISPERINDAG Lamongan Dorong Pasar Tradisional Berpredikat SNI

Pasar rakyat Sidomulyo di baratnya Pasar Sidoharjo terus mengeliat usai resmi dibuka, karena itu Pasar ini akan terus didorong untuk menjadi Pasar Tradisional Berpredikat SNI.Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Lamongan kini tengah berupaya menjadikan pasar tradisional yang ada di Kabupaten Lamongan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Upaya tersebut dimulai dengan menunjuk salah satu pasar tradisional yang akan dijadikan percontohan sebagai pasar ber-SNI. Pasar berstandar SNI ini seperti disampaikan oleh Kepala Disperindag Lamongan, Mohammad Zamroni menjadi tantangan dan harus diwujudkan, seiring dengan perkembangan zaman, apalagi pasar ber – SNI ini adalah keinginan pemerintah pusat, agar pasar bisa bekembang.Untuk mewujudkan pasar ber- SNI itu ujarnya, pihaknya telah menyiapkan salah satu pasar tradisional dan pasar rakyat di Desa Sidomulyo Kecamatan Lamongan Kota, atau sebelah barat Pasar Sidoharjo. “Sementara ini pasar yang kita tunjuk untuk menuju SNI adalah Pasar Rakyat Sidomulyo, dengan melengkapi apa yang kurang di pasar yang kita tunjuk,” kata Muhammad Zamroni, Kepala Disperindag Lamongan.Menurut Zamroni, untuk menjadi pasar berstandar SNI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya yakni keamanan dan keteriban penjual, memiliki ruang UPT, ruang kesehatan, ruang laktasi, ruang ATM serta ruang Alat Pemadam Api Ringan (APAR). “Kebersihan pasar dan kenyamanan pembeli juga harus diutamakan,” tuturnya. M. Zamroni menambahkan, hingga saat ini, belum satu pun pasar tradisional di Lamongan yang berpredikat SNI. “Semua ratarata tipe C, ada sekitar 9 pasar yang tipe C,” ucap Zamroni, Kepala Disperindag Lamongan. Kedepan setelah upayanya mendorong pasar rakyat Sidomulyo bisa ber-SNI, pihaknya akan terus mendorong Pasar-Pasar lain di Lamongan, agar bisa ber-SNI, dan hal itu bisa memberikan dan meningkatkan ketergantungan konsumen untuk terus berbelanja di pasar tersebut.

Selengkapnya
Mengajak Pengelola Dan Pedagang Pasar Yang Ada Di Lamongan Menerapkan Pola Hidup Sehat Dan Menjaga Keindahan Pasar

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, M. Zamroni mengajak pengelola dan pedagang pasar yang ada di Lamongan menerapkan pola hidup sehat dan menjaga keindahan pasar. Hal itu disampaikan, Zamroni saat memberikan arahan dalam Pembinaan dan Pengelolaan Pasar di salah satu hotel yang terletak di jalan Sunan Drajat.Di masa Pandemi Covid-19 ini, ujar Zamroni, sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan perekonomian masyarakat. Sehingga semuanya harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.”Itulah mengapa dibentuk pasar tangguh untuk menangani covid-19 secara menyeluruh. Selain itu juga sebagai upaya untuk memperlancar kembali roda perekonomian agar tidak macet,” ujarnya .Kadis Perindag menegaskan, agar pasar ditata dengan baik, rapi dan bersih. Dengan tujuan untuk memperlancar transaksi jual beli dan juga untuk menjaga kesehatan agar tidak tertular Covid-19.”Agar penularan Covid-19 bisa diatasi. Transaksi jual beli juga akan bisa berjalan dengan baik dan lancar, itulah tujuan utama dari pembinaan ini,” tegasnya. Pembinaan kali ini difokuskan kepada pengelola dan pedagang pasar yang ada disekitar wilayah Kota Lamongan dan beberapa pasar sekitar. Setelah ini agendanya akan dilaksanakan pembinaan kepada pasar tradisional.Sumber : Berita Sistem Informasi Industri Lamongan

Selengkapnya
KEGIATAN PASAR MURAH DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN LAMONGAN BAGI MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN

Dalam rangka pembukaan kegiatan TMMD ( Tentara Manunggal Masuk Desa) ke-114 th 2022 di Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Lamongan. DISPERINDAG Kabupaten Lamongan mendukung kegiatan Pasar Murah bagi masyarakat Desa Tunggunjagir yang membutuhkan.Bapak M.Zamroni (KADIS DISPERINDAG Lamongan) membagikan paket sembako Pasar MurahIbu Dina Ariyani (SEKDIN DISPERINDAG Lamongan) membagikan paket sembako Pasar MurahAntusias warga masyarakat Desa Tunggunjagir untuk mendapatkan Paket sembako murah berupa Beras 5 kg, Gula Pasir 2 kg, Minyak Goreng 2 L dan Mie Instan 4 pcs di jual ke masyarakat dengan rincian harga Beras Premium Rp. 10.000/kg, Gula Pasir 10.000/kg, Minyak Goreng 17.000/kg, Mie Instan 1.500/pcs. Walaupun acara belum di buka, warga sudah banyak yg mengantri.

Selengkapnya
SAKIP DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

Dokumen SAKIP SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan sebagai salah satu lembaga instansi Pemerintah Kabupaten Lamongan sangat mendukung adanya akuntabilitas yang baik di dalam pengelolaan sebuah unit kerja. Dalam pelaksanaan akuntabilitas, Disperindag Lamongan telah menyelesaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP). Silahkan klik link berikut untuk melihat dokumen SAKIP Disperindag Lamongan. Terimakasih. NO DOKUMEN KETERANGAN 1 Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021 - 2026 Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan Tahun 2021 - 2026 2 Indikator Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Ukuran Keberhasilan dari Suatu Tujuan dan Sasaran Strategis Organisasi 3 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan Proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja 4 Rencana Kerja (Renja) Rencana Kerja (Renja) SKPD merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun

Selengkapnya
SENTRA INDUSTRI BER-SK DI KABUPATEN LAMONGAN

PENGUATAN SENTRA IKM MENDENGAR kata sentra industri kecil dan menengah (IKM) tentunya kita membayangkan ada beberapa usaha IKM yang menghasilkan produk sejenis. Mengacu pada definisi sentra IKM pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018, sentra IKM adalah sekumpulan kelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri atas paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama. Berdasarkan data 2020, di Indonesia terdapat 10.514 sentra IKM dengan jumlah unit usaha di dalamnya sebanyak 456.488 IKM dengan total tenaga kerja 1.323.191. Dengan berkumpulnya usaha IKM berada dalam sentra industri tentu akan memudahkan untuk melakukan pembinaan dengan mengimplementasikan program - program yang ada. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) Kementerian Perindustrian berupaya mendukung peningkatan daya saing industri yang berada di sentra-sentra IKM. Berbagai program dijalankan bertujuan agar produk yang dihasilkan IKM makin berkualitas, tak kalah dengan produk sejenis dari luar. Meskipun berada dalam satu lokasi yang sama, para pelaku IKM ini bukan berarti tak menghadapi permasalahan. Tumbuh secara alami dan melakukan aktivitas produksi sejak lama namun tak memiliki legalitas yang lengkap serta kurangnya sarana dan prasarana penunjang. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan upaya peningkatan kemampuan sentra IKM. Caranya dengan melalui fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi bimbingan teknis, manajemen, dukungan akses pembiayaan, dan kegiatan non fisik lainnya yang dapat mendorong peningkatan kapasitas produksi dan nilai tambah produk sentra IKM. Dengan begitu IKM dapat menghasilkan produk berdaya saing untuk memasuki pasar dalam negeri maupun pasar global. Merujuk pada Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pada pasal 14 menyebutkan peran pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perwilayahan industri. Perwilayahan industri dimaksud dilaksanakan melalui; pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, pengembangan Kawasan Peruntukan Industri, pembangunan Kawasan Industri dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah. Pembinaan di sentra IKM diharapkan dapat meningkatkan kompetensi SDM, meningkatkan mutu produksi dan menjamin hasil akhir produk IKM yang dihasilkan. Kualitas produk yang sesuai standar nasional akan memudahkan bagi produk untuk memasuki pasar dalam dan luar negeri serta menjadi bagian dari rantai pasok industri sejenis. Ini merupakan tantangan yang harus diwujudkan.Sumber : kemenperin.go.idDownload Dokumen Sentra Industri yang "Ber-SK" di Kabupaten Lamongan disini.

Selengkapnya