Penertiban Reklame Liar
Menindaklanjuti Radiogram dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Lamongan tanggal 19 Maret 2025 nomor 300.1.1/468/413.126/2025 perihal tersebut pada pokok surat, Kecamatan Sugio yang pada kali ini dilaksanakan oleh Anggota Seksi Trantib melaksanakan penertiban reklame-reklame yang terpasang di pohon-pohon utamanya yang berada di bahu jalan poros Sugio-Lamongan.