Juli

26

 2022

Pelayanan Kependudukan

 sugio
 1644
 26-Juli-2022


Berikut ini beberapa sub pelayanan kependudukan di Pelayanan Terpadu Kecamatan Sugio, antara lain :

KARTU TANDA PENDUDUK (E-KTP)

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Surat Pengantar dari Desa
  • Fotokopi Kartu keluarga

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Fotokopi Kartu keluarga
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi KTP kedua orangtua
  • Form permohonan KIA dari Dinas Cukcapil
  • Pasfoto Anak ukuran 3 x 4 (Untuk anak usia 5 - 17 tahun)

KARTU KELUARGA (KK) BARU / PECAH

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Surat Pengantar dari Desa
  • Form Biodata (F-1.01)
  • Form KK Baru (F-15)
  • Kartu Keluarga (KK) asli (KK lama yang akan dipecah anggotanya)
  • Fotokopi Dokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat  pindah, surat kematian, dan lain-lain)

PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA (KK)

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Surat Pengantar dari Desa
  • Form Biodata (F-1.05)
  • Form Biodata (F-1.06)
  • Dokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat  pindah, surat kematian, dan lain-lain)
  • KK asli
  • Fotokopi KTP Pemohon

PINDAH KARTU KELUARGA

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Surat Pengantar dari Desa
  • KK Asli
  • Form KK Baru Perubahan (F-1.16)
  • Fotokopi Buku Nikah / Akte Perkawinan
  • Fotokopi Calon Kepala Keluarga

KEHILANGAN KARTU KELUARGA (KK) ATAU KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Surat Pengantar dari Desa
  • Surat Keterangan Kehilangan dari POLSEK
  • Dokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat  pindah, surat kematian, dan lain-lain)
  • Fotokopi KTP Pemohon

PINDAH KEPENDUDUKAN (PINDAH TEMPAT)

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • KK Asli
  • Form Pindah (F-1.03)
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah (jika ada perubahan pendidikan)
  • Surat pengantar pindah tempat (jika berasal dari luar kecamatan)

AKTE KELAHIRAN

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Buku nikah terlegalisir KUA
  • Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit (Asli)
  • Surat Kelahiran dari Desa
  • Fotokopi KTP kedua orangtua dan 2 orang saksi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Materai 10.000 (1 lembar)

AKTE KEMATIAN

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Surat Kematian dari Desa
  • Fotokopi Kartu Keluarga
Jika ada pertanyaan, bisa langsung bertanya kepada petugas pelayanan PATEN di Ruang PATEN Kecamatan Sugio

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Kecamatan Sugio

Kontak

Jl. Raya Sugio No.60, Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62256
sugio@lamongankab.go.id
(0322) 458222
#LamonganMegilan
© Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan 2023