KECAMATAN SUGIO KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 26 Juli 2022

Pelayanan Kependudukan


Berikut ini beberapa sub pelayanan kependudukan di Pelayanan Terpadu Kecamatan Sugio, antara lain :

KARTU TANDA PENDUDUK (E-KTP)

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Surat Pengantar dari Desa
  • Fotokopi Kartu keluarga

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Fotokopi Kartu keluarga
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi KTP kedua orangtua
  • Form permohonan KIA dari Dinas Cukcapil
  • Pasfoto Anak ukuran 3 x 4 (Untuk anak usia 5 - 17 tahun)

KARTU KELUARGA (KK) BARU / PECAH

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Surat Pengantar dari Desa
  • Form Biodata (F-1.01)
  • Form KK Baru (F-15)
  • Kartu Keluarga (KK) asli (KK lama yang akan dipecah anggotanya)
  • Fotokopi Dokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat  pindah, surat kematian, dan lain-lain)

PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA (KK)

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Surat Pengantar dari Desa
  • Form Biodata (F-1.05)
  • Form Biodata (F-1.06)
  • Dokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat  pindah, surat kematian, dan lain-lain)
  • KK asli
  • Fotokopi KTP Pemohon

PINDAH KARTU KELUARGA

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Surat Pengantar dari Desa
  • KK Asli
  • Form KK Baru Perubahan (F-1.16)
  • Fotokopi Buku Nikah / Akte Perkawinan
  • Fotokopi Calon Kepala Keluarga

KEHILANGAN KARTU KELUARGA (KK) ATAU KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Surat Pengantar dari Desa
  • Surat Keterangan Kehilangan dari POLSEK
  • Dokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat  pindah, surat kematian, dan lain-lain)
  • Fotokopi KTP Pemohon

PINDAH KEPENDUDUKAN (PINDAH TEMPAT)

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • KK Asli
  • Form Pindah (F-1.03)
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah (jika ada perubahan pendidikan)
  • Surat pengantar pindah tempat (jika berasal dari luar kecamatan)

AKTE KELAHIRAN

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Buku nikah terlegalisir KUA
  • Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit (Asli)
  • Surat Kelahiran dari Desa
  • Fotokopi KTP kedua orangtua dan 2 orang saksi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Materai 10.000 (1 lembar)

AKTE KEMATIAN

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Surat Kematian dari Desa
  • Fotokopi Kartu Keluarga
Jika ada pertanyaan, bisa langsung bertanya kepada petugas pelayanan PATEN di Ruang PATEN Kecamatan Sugio