Informasi
26 Juli
2022
Pelayanan Kependudukan
Berikut ini beberapa sub pelayanan kependudukan di Pelayanan Terpadu Kecamatan Sugio, antara lain :
KARTU TANDA PENDUDUK (E-KTP)
Berkas yang diperlukan, antara lain :
- Surat Pengantar dari Desa
- Fotokopi Kartu keluarga
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Berkas yang diperlukan, antara lain :
- Fotokopi Kartu keluarga
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orangtua
- Form permohonan KIA dari Dinas Cukcapil
- Pasfoto Anak ukuran 3 x 4 (Untuk anak usia 5 - 17 tahun)
KARTU KELUARGA (KK) BARU / PECAH
Berkas yang diperlukan, antara lain :
- Surat Pengantar dari Desa
- Form Biodata (F-1.01)
- Form KK Baru (F-15)
- Kartu Keluarga (KK) asli (KK lama yang akan dipecah anggotanya)
- Fotokopi Dokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat pindah, surat kematian, dan lain-lain)
PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA (KK)
Berkas yang diperlukan, antara lain :
- Surat Pengantar dari Desa
- Form Biodata (F-1.05)
- Form Biodata (F-1.06)
- Dokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat pindah, surat kematian, dan lain-lain)
- KK asli
- Fotokopi KTP Pemohon
PINDAH KARTU KELUARGA
Berkas yang diperlukan, antara lain :
- Surat Pengantar dari Desa
- KK Asli
- Form KK Baru Perubahan (F-1.16)
- Fotokopi Buku Nikah / Akte Perkawinan
- Fotokopi Calon Kepala Keluarga
KEHILANGAN KARTU KELUARGA (KK) ATAU KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Berkas yang diperlukan, antara lain :
- Surat Pengantar dari Desa
- Surat Keterangan Kehilangan dari POLSEK
- Dokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat pindah, surat kematian, dan lain-lain)
- Fotokopi KTP Pemohon
PINDAH KEPENDUDUKAN (PINDAH TEMPAT)
Berkas yang diperlukan, antara lain :
- KK Asli
- Form Pindah (F-1.03)
- Fotokopi Buku Nikah
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Ijazah (jika ada perubahan pendidikan)
- Surat pengantar pindah tempat (jika berasal dari luar kecamatan)
AKTE KELAHIRAN
Berkas yang diperlukan, antara lain :
- Buku nikah terlegalisir KUA
- Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit (Asli)
- Surat Kelahiran dari Desa
- Fotokopi KTP kedua orangtua dan 2 orang saksi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Materai 10.000 (1 lembar)
AKTE KEMATIAN
Berkas yang diperlukan, antara lain :
- Surat Kematian dari Desa
- Fotokopi Kartu Keluarga
Jika ada pertanyaan, bisa langsung bertanya kepada petugas pelayanan PATEN di Ruang PATEN Kecamatan Sugio