KECAMATAN SUGIO

Pelayanan Izin Bangunan


Berikut ini beberapa sub pelayanan di bidang Izin Bangunan, antara lain :

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Blangko permohonan (dari Kecamatan)
  • Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
  • Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah
  • Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
  • Fotokopi SPPT PBB Tahun terakhir
  • Gambar Denah Bangunan
  • Foto Bangunan

SIUM - K

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Fotokopi eKTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  • Blangko (dari kecamatan)
  • Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
  • NPWP
  • Pasfoto ukuran 3 x 4 (2 lembar)

SIUP dan NIB

Berkas yang diperlukan, antara lain :

  • Fotokopi eKTP Pemohon
  • Fotokopi NPWP (harus aktif)
  • Fotokopi IMB
  • SPPL (Dari Dinas Lingkungan Hidup Lamongan)