Informasi
26 Juli
2022
Pelayanan Izin Bangunan
Berikut ini beberapa sub pelayanan di bidang Izin Bangunan, antara lain :
IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Berkas yang diperlukan, antara lain :
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Blangko permohonan (dari Kecamatan)
- Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
- Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah
- Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
- Fotokopi SPPT PBB Tahun terakhir
- Gambar Denah Bangunan
- Foto Bangunan
SIUM - K
Berkas yang diperlukan, antara lain :
- Fotokopi eKTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
- Blangko (dari kecamatan)
- Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
- NPWP
- Pasfoto ukuran 3 x 4 (2 lembar)
SIUP dan NIB
Berkas yang diperlukan, antara lain :
- Fotokopi eKTP Pemohon
- Fotokopi NPWP (harus aktif)
- Fotokopi IMB
- SPPL (Dari Dinas Lingkungan Hidup Lamongan)