Berita PUSKESMAS SUKORAME

APA SIH HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN ?

HAK PASIEN :

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan  yang berlaku di Puskesmas sukorame;

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil,  jujur,  dan  tanpa diskriminasi;

4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan   standar profesi dan standar prosedur operasional;

5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga  pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang   didapatkan;

7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas sukorame;

8. Meminta  konsultasi   tentang   penyakit   yang dideritanya   kepada   dokter   lain   yang   mempunyai   Surat Izin Praktik  (SIP)  baik  di  dalam  maupun  di  luar  Puskesmas sukorame;

9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

11.  Memberikan persetujuan atau  menolak  atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

13.  Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;

14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas sukorame;

15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas sukorame terhadap dirinya;

16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

17. Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas sukorame apabila Puskesmas sukorame diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan 

18. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas sukorame yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.