DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA KABUPATEN LAMONGAN

Tentang Kami

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan nomor 3 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kemudian ditindak lanjuti dengan Peratuaran Bupati Lamongan nomor 27 tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan.

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.