Rapat Evaluasi Kinerja Konselor CEPAK (Cegah Perkawinan Anak)

Posted By Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 11 Januari 2024



Giat hari ini Dinas PPPA Kab. Lamongan melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Konselor CEPAK (Cegah Perkawinan Anak) pada kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ibu Kepala Dinas PPPA Kab. Lamongan Umuronah, S.ST., M.Kes didampingi oleh Kepala Bidang PPA dan Koordinator Pencegahan Perkawinan Anak bersama Tim Konselor CEPAK Kab. Lamongan. Pada kesempatan ini disampaikan bahwa jumlah kasus DISKA (Dispensasi Nikah) di tahun 2022 sejumlah 462 dan pada tahun 2023 sejumlah 307, dari 307 diantaranya 162 adalah diluar usia anak (usia diatas 18 tahun). Jadi pada tahun 2023 jumlah DISKA (Dispensasi Nikah) usia anak sejumlah 145. Sehingga pada tahun 2023 mengalami penurunan angka DISKA sebanyak 317.