Berita
18 November
2024
Penertiban Miras
Brondong, 18 Nov 2024 — Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRANTIBUM) Kecamatan Brondong besama Lurah Brondong dan Perangkatnya terus menggencarkan upaya penegakan hukum terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Brondong. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kelurahan Brondn, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, baik pabrikan maupun tradisional.
Operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRANTIBUM) Kecamatan Brondong, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Penegakan peraturan ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan,” ujar be.