VISI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021
– 2026
“
TERWUJUDNYA KEJAYAAN LAMONGAN YANG BERKEADILAN”
MISI KABUPATEN LAMONGAN 2021-2026
1. Mewujudkan Kemandirian
Ekonomi Daerah Melalui Optimalisasi Potensi Unggulan Daerah
2. Mewujudkan SDN Unggul,
Berdaya Saing dan Berakhlak yang Responsif terhadap Perubahan Zaman
3. Mewujudkan Infrastruktur
Handal dan Berkeadilan yang berwawasan Lingkungan
4. Mewujudkan Kehidupan
bermasyarakat yang Sejahtera, Religius Berbudaya, Aktif Dalam Pembangunan serta
Lingkungan yang aman dan tentram
5. Menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan yang Dinasmin, serta
memberikan Pelayanan Publik yang berkualitas sebagai Upaya Optimalisasi
Reformasi Birokrasi
Tujuan Kecamatan Brondong
Adapun
Misi
yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan adalah Misi ke-5 (Lima)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2021 – 2026 : Menghadirkan Tata
Kelola Pemerintahan yang Dinasmin, serta memberikan Pelayanan Publik yang
berkualitas sebagai Upaya Optimalisasi Reformasi Birokrasi dengan Tujuan
1. Meningkatnya Pelayanan Publik
2. Meningkatkan Kemandirian Desa
Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Kecamatan Brondong Sesuai dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Kecamatan Kabupaten Lamongan.
Camat mempunyai tugas memimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan
di wilayah kerja kecamatan yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur,
melaksanakan dan mengendalikan serta mengoordinasikan penyelenggaraan urusan
pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh Bupati.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Camat memiliki fungsi:
1. Perumusan dan
penetapan bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis, Rencana
Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian Kinerja,
LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ Kecamatan;
2. Perumusan
dan penetapan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar
Operasional Prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di
lingkungan Kecamatan;
3. Penyelenggaraan
koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaan tugas Camat;
4. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan urnum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
5.
Penyelenggaraan
koordinasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
6.
Penyelenggaraan
koordinasi upaya penyelenggaraan ketenterarnan dan ketertiban umum;
7.
Penyelenggaraan
koordinasi penerapan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah;
8.
Penyelenggaraan
koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum lingkup Kecamatan;
9.
Penyelenggaraan
koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
10.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11.Penyelenggaraan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan
daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada
di Kecamatan, antara lain:
1.
Penyelenggaraan
perencanaan dan efektivitas kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
2.
Penyelenggaraan
fasilitasi percepatan Standar Pelayanan Minimal di wilayah kecamatan.
12. Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat;
13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya