Berita 24 Mei 2022
Vaksinasi booster telah menjadi syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Melalui aturan itu, masyarakat yang sudah divaksinasi booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes cepat antigen maupun tes PCR untuk melakukan perjalanan. Selain itu, pemeirntah juga telah mewajibakan vaksinasi booster sebagai syarat masuk ke tempat-tempat umum, termasuk mal alias pusat perbelanjaan. Puskesmas Sambeng melaksanakan kegiatan vaksinasi booster di desa kreteranggon kec sambeng. Masyarakat sangat antusias mengikuti vaksin booster agar kekebalan tubuh semakin kuat dan bisa segera mengakhiri pandemi.