KECAMATAN PUCUK


VISI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 – 2026

“ TERWUJUDNYA KEJAYAAN LAMONGAN YANG BERKEADILAN”

 

MISI KABUPATEN LAMONGAN 2021-2026

1.    Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Optimalisasi Potensi Unggulan Daerah

2.   Mewujudkan SDN Unggul, Berdaya Saing dan Berakhlak yang Responsif terhadap Perubahan     Zaman

3.   Mewujudkan Infrastruktur Handal dan Berkeadilan yang berwawasan Lingkungan

4.  Mewujudkan Kehidupan bermasyarakat yang Sejahtera, Religius Berbudaya, Aktif Dalam            Pembangunan serta Lingkungan yang aman dan tentram

5. Menghadirkan  Tata Kelola Pemerintahan yang Dinasmin, serta memberikan Pelayanan Publik   yang berkualitas sebagai Upaya Optimalisasi Reformasi Birokrasi


Tujuan Kecamatan Pucuk

Adapun Misi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan adalah Misi ke-5 (Lima) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2021 – 2026 : Menghadirkan  Tata Kelola Pemerintahan yang Dinasmin, serta memberikan Pelayanan Publik yang berkualitas sebagai Upaya Optimalisasi Reformasi Birokrasi dengan Tujuan

1.       Meningkatnya Pelayanan Publik

2.       Meningkatkan Kemandirian Desa


Tugas dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Pucuk, Berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan

Nomor 85 Tahun 2020, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi

serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Lamongan

Camat mempunyai tugas memimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan serta mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Camat memiliki  fungsi:

1) Perumusan dan penetapan bahan penyusunan Rencana Kerja

    Pemerintah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana

    Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian

    Kinerja, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ Kecamatan;

2) Perumusan dan penetapan kebijakan teknis rencana operasional

    berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur serta

    mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di

    lingkungan Kecamatan;

3) Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaan

    tugas Camat;

4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan

    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

    mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;

5) Penyelenggaraan koordinasi kegiatan pembangunan dan

    pemberdayaan masyarakat

6) Penyelenggaraan koordinasi upaya penyelenggaraan ketenterarnan

    dan ketertiban umum;

7) Penyelenggaraan koordinasi penerapan penegakan Peraturan Daerah

    dan Peraturan Daerah;

8) Penyelenggaraan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana

    pelayanan umum lingkup Kecamatan

9) Penyelenggaraan koordinasi penyelenggaraan kegiatan

    pemerintahan di tingkat Kecamatan

10) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa

     dan/atau kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

11) Penyelenggaraan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan

     daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat

     daerah yang ada di Kecamatan, antara lain

12) Penyelenggaraan perencanaan dan efektivitas kegiatan pelayanan

     kepada masyarakat di kecamatan

13) Penyelenggaraan fasilitasi percepatan Standar Pelayanan Minimal di

     wilayah kecamatan

14) Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh

      Bupati kepada Camat

15) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan

      tugas dan fungsinya.