KECAMATAN PUCUK

SOSIALISASI BAGI PELAKU USAHA ROKOK DALAM RANGKA PEMBERANTASAN BARANG KENA CUKAI (BKC) ILEGAL


Sosialisasi bagi pelaku usaha rokok Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang di selenggarakan oleh DBH-CHT Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 di Pendopo Kecamatan Pucuk pada hari Rabu tanggal 28 September 2022. Dalam rangka upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta optimalisasi pemahaman masyarakat tentang peraturan Perundang-undangan dibidang cukai.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan bertambahnya wawasan serta pengetahuan masyarakat terhadap pemanfaatan hasil cukai ataupun cara pemberantasan cukai ilegal. Karena dengan berkurangnya perdaran cukai ilegal akan membuat penambahan pemasukan bagi pendataan negara.
Sasaran sosialisasi terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, seperti Kepala Desa/Lurah, tokoh masyarakat, khususnya pelaku usaha rokok. Sosialisasi ini diharapkan untuk dapat meneruskan informasi yang didapat masyarakat luas wilayah masing-masing.