KECAMATAN PUCUK KABUPATEN LAMONGAN

Agenda

Agenda 04 April 2022

RAPAT KOORDINASI KEPALA DESA SE KECAMATAN PUCUK


Rapat koordinasi Kepala Desa se Kecamatan Pucuk dalam rangka untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa di bidang Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan yang di laksanakan di Pendopo Kecamatan Pucuk pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022.

Acara tersebut yang di pimpin lansung oleh Camat Pucuk Bapak Suja'i, SH, MM. Pada kesempatan itu Bapak Camat memberikan arahan bahwa Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kepala Desa bertugas untuk Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.

- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti : tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

- Melaksanakan Pembangunan, seperti : pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

- Pembinaan Kemasyarakatan, seperti : pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

- Pemberdayaan Masyarakat, seperti : tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bahwasanya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.