KECAMATAN PUCUK KABUPATEN LAMONGAN

Agenda

Agenda 15 Maret 2022

RAPAT KOORDINASI ABPEDNAS KECAMATAN PUCUK


Rapat koordinasi pengurus anak cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan
" Membangun Sinergi BPD dengan Pemerintah Desa Guna Terciptanya Harmonisasi untuk Kemajuan Desa"
Hadir Sekretaris Camat Pucuk Teguh Bagio, STTP, MM di Balai Desa Wanar pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022.
Pada kesempatan terebut Secam pucuk memberikan sambutan sekaligus pengarahan tentang
1. BPD mempunyai fungsi Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
2. Hak BPD adalah mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, Menyatakan pendapatatas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan masyarakat Desa, dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
3. Hak anggota BPD adalah Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, Mengajukan pertanyaan, Menyampaikan usul dan pendapat, Memilih dan dipilih, Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
4. Kewajiban BPD adalah Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan kehidupan Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, Menyerap menampung menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa, Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi kelompok atau golongan, Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa, Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.