PEMUTAKHIRAN DATA SDGs DESA 2021: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN DATA YANG AKURAT
Perencanaan pembangunan di desa, tidak akan pernah habis selama pemerintahan ini masih berdiri kukuh
Berbagai rangkaian kegiatan setiap tahun selalu tetap dijalankan di setiap aspeknya.
Berbicara soal data,.terkadang ada dari kita yang membuat kebijakan perencanaan dengan data yang salah. Akibatnya pembangunan yang dihasilkan tidak tepat pada sasaran.
Dalam siklus perencanaan pembangunan, pembangunan berawal dari data dan menghasilkan data
Ke tidak akuratan data dalam perencanaan pembangunan selain tujuan pembangunan tidak akan tepat sasaran, beresiko juga bisa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat, sesama masyarakat dan bahkan akan terjadi konflik antara masyarakat dan pemerintah
Bagaimana dengan data SDGs Desa? sebagai basis data pembangunan desa? Seberapa dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan dan pemberdayaan desa.
Permendes Nomor 13 tahun 2020 menjadi dasar bagi 74.953 desa di Indonesia untuk menyusun rencana kerja dan APBDes tahun 2021
Peraturan ini sesuai Perpres nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals)
Pemutakhiran Data SDGs Desa,
selain sebagai acuan untuk perumusan Rencana Kerja dan acuan utama pengalokasian Dana Desa di tahun 2021 ini, data yang diperoleh nantinya juga menjadi salah satu Dasar Utama perumusan kebijakan baik di tingkat Pusat dan Daerah untuk mensukseskan Tujuan dari Pembangunan Nasional berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals).
Berdasarkan uraian tersebut, maka data hasil pendataan SDGs Desa akan memiliki fungsi yang strategis dan bermakna bagi desa.
Untuk mendukung hal tersebut, melalui Tim Kelompok Kerja (POKJA) Relawan Pemutakhiran Data yang terdiri dari Pemerintah Desa, Lembaga Desa, Kaurwil (Kadus), Ketua RT dan Kelompok Pemuda sampai nilai 31 Mei 2021 akan melakukan penelusuran dan pendataan ke setiap Rumah, Keluarga dan Individu dari pintu ke pintu.