Pelaksanaan Sosialisasi Perizinan Usaha Pengecer Obat Hewan
Usaha obat hewan merupakan bidang usaha yang termasik dalam kategori usaha yang beresiko tinggi, oleh karenanya perlu adanya perthatian dari pemilik usaha tentang perlunya izin usaha atas toko obat hewan. Oleh karenanya Disnakeswan Lamongan melalui Bidang Kesehatan Hewan melaksanakan Sosialisasi Perizinan Usaha Pengecer Obat Hewan pada Selasa(25/7)
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Lamongan ini dihadiri oleh Sekretaris Disnakeswan Lamongan, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta para pelaku usaha toko obat hewan di kabupaten lamongan.
Diharapkan dari sosialisasi ini, para pelaku usaha toko obat hewan dapat memahami resiko atas usaha yang dijalankannya, serta dapat segera mengurus izin usahanya bagi usaha toko obat hewan yang masih belum memiliki izin.