DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kategori informasi

SENTRA INDUSTRI BER-SK DI KABUPATEN LAMONGAN

PENGUATAN SENTRA IKM MENDENGAR kata sentra industri kecil dan menengah (IKM) tentunya kita membayangkan ada beberapa usaha IKM yang menghasilkan produk sejenis. Mengacu pada definisi sentra IKM pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018, sentra IKM adalah sekumpulan kelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri atas paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama. Berdasarkan data 2020, di Indonesia terdapat 10.514 sentra IKM dengan jumlah unit usaha di dalamnya sebanyak 456.488 IKM dengan total tenaga kerja 1.323.191. Dengan berkumpulnya usaha IKM berada dalam sentra industri tentu akan memudahkan untuk melakukan pembinaan dengan mengimplementasikan program - program yang ada. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) Kementerian Perindustrian berupaya mendukung peningkatan daya saing industri yang berada di sentra-sentra IKM. Berbagai program dijalankan bertujuan agar produk yang dihasilkan IKM makin berkualitas, tak kalah dengan produk sejenis dari luar. Meskipun berada dalam satu lokasi yang sama, para pelaku IKM ini bukan berarti tak menghadapi permasalahan. Tumbuh secara alami dan melakukan aktivitas produksi sejak lama namun tak memiliki legalitas yang lengkap serta kurangnya sarana dan prasarana penunjang. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan upaya peningkatan kemampuan sentra IKM. Caranya dengan melalui fasilitasi sarana dan prasarana, fasilitasi bimbingan teknis, manajemen, dukungan akses pembiayaan, dan kegiatan non fisik lainnya yang dapat mendorong peningkatan kapasitas produksi dan nilai tambah produk sentra IKM. Dengan begitu IKM dapat menghasilkan produk berdaya saing untuk memasuki pasar dalam negeri maupun pasar global. Merujuk pada Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pada pasal 14 menyebutkan peran pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perwilayahan industri. Perwilayahan industri dimaksud dilaksanakan melalui; pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, pengembangan Kawasan Peruntukan Industri, pembangunan Kawasan Industri dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah. Pembinaan di sentra IKM diharapkan dapat meningkatkan kompetensi SDM, meningkatkan mutu produksi dan menjamin hasil akhir produk IKM yang dihasilkan. Kualitas produk yang sesuai standar nasional akan memudahkan bagi produk untuk memasuki pasar dalam dan luar negeri serta menjadi bagian dari rantai pasok industri sejenis. Ini merupakan tantangan yang harus diwujudkan.Sumber : kemenperin.go.idDownload Dokumen Sentra Industri yang "Ber-SK" di Kabupaten Lamongan disini.

Selengkapnya
SK PPID DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGAN

PENETAPAN/PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMONGANTAHUN 2021Untuk Surat Keputusan dapat didownload disini 

Selengkapnya
LAYANAN FASILTASI HALAL DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

TENTANG SERTIFIKASI HALAL & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)Sertifikasi Halal: Sertifikasi Halal adalah proses penilaian dan pemberian label halal pada produk atau layanan yang memenuhi persyaratan agama Islam. Sertifikasi ini umumnya digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan produk-produk lain yang dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim. Sertifikasi Halal diberikan oleh lembaga atau otoritas yang diakui secara resmi oleh pemerintah atau badan regulasi terkait. Proses sertifikasi melibatkan pemeriksaan dan verifikasi bahan-bahan, proses produksi, dan penggunaan label yang sesuai.Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Hak Kekayaan Intelektual adalah hak legal yang diberikan kepada pemilik atau pencipta atas karya intelektualnya. HKI mencakup hak cipta, hak merek, hak paten, hak desain industri, dan hak rahasia dagang. Tujuan HKI adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap ide-ide, penemuan, karya seni, dan produk inovatif yang dihasilkan oleh individu atau perusahaan. Dengan memiliki HKI, pemilik dapat melindungi kepentingan ekonomi dan mengendalikan penggunaan serta pemanfaatan karya intelektualnya oleh pihak lain.Keduanya adalah konsep yang berbeda dalam bidangnya masing-masing, tetapi keduanya dapat berlaku secara bersamaan. Misalnya, sebuah perusahaan makanan dapat mengajukan hak cipta untuk merek dagangnya dan juga melalui proses sertifikasi halal untuk memastikan produknya memenuhi persyaratan halal.Berikut standar operasional prosedur (SOP) Rekomendasi Halal dan HKI :SOP REKOMENDASI HALALSOP REKOMENDASI HKI

Selengkapnya
SHOWROOM PRODUK UNGGULAN LAMONGAN

Pusat Informasi, Promosi, dan Pemasaran Produk-Produk Unggulan IKM Kabupaten LamonganCek disini

Selengkapnya