Musdes Penetapan Perdes APBDes Tahun 2025
Brondong, 16 Desember 2024 – Badan Permusyawaratan Desa Brengkok menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung di Balai Desa Brengkok yang dihadiri oleh Kepala Desa Brengkok beserta perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua dan anggota LPM, Ketua TP-PKK Desa Brengkok, kader Posyandu, BKB, BKL, Karang Taruna, Pendamping Desa, Bbabinsa, Bhabinkamtibmas serta para tokoh masyarakat setempat.
Musdes ini bertujuan untuk menyepakati rancangan peraturan desa terkait APBDes 2025 sebelum disampaikan ke pihak Kecamatan untuk dievaluasi. Pembahasan dipimpin oleh Kepala Desa Brengkok bersama BPD, dengan agenda utama membahas rincian anggaran serta prioritas program pembangunan desa pada tahun 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Brondong yang diwakili Sekcam Brondong Ibu Nurul Khumaidah, S.H., M.M. memberikan sambutan pengarahan, mengingatakan agar dalam penyusunan dan penetapan Perdes APBDes ini mempedomani Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. (@bike)