KECAMATAN BRONDONG

Mutasi Jabatan Perangkat Desa Labuhan

Sekretaris Desa Labuhan yang selama ini kosong setelah Jabatan tersebut ditinggalkan oleh Sekdes lama Bapak Musroin, SH karena dimutasi ke Kecamatan Brondong kini secara difinitif telah terisi dengan dilantiknya Bpk. A'ANG SUDARMAN, ST sebagai Sekkretaris Desa Labuhan oleh Bpk. Kepala Desa Labuhan (Bpk. Suwarno, S.Si) pada tanggal, 22 April 2021 di Balai Desa Labuhan.

hadir dalam pelantikan tersebut anggota Forkopimcam Brondong, Bapak Camat Brondong, Bapak Kapolsek Brondong dan Bapak Dan Ramil Brondong serta hadirin undangan yang menyaksikan Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa untuk Jabatan Sekretaris Desa Labuhan.

Pelantikan Sekretaris Desa Labuhan ini merupakan hasil Mutasi Jabatan Perangkat Desa dimana A'ANG SUDARMAN, ST sebelumnya menjabat sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, kini dengan bergesernya jabatan ini maka di Desa Labuhan terdapat 2 (dua) Jabatan Perangkat Desa yang lowong yaitu : 1. Kasi Pemerintahan 2. Kaur Tata Usaha dan Umum yang baru saja ditinggalakan sdr. A.ang Sudarman, ST, semoga dalam waktu yang tidak lama lagi pengisian Jabatan Perangkat Desa Labuhan yang kosong akan segera terisi melalui Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Lamongan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lamongan nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.