Berita 24 Agustus 2023
Kepala Bakesbangpol Lamongan, Dianto Hari Wibowo, hadir dalam rapat koordinasi pembahasan rencana kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Kepolisian Resor Lamongan dilaksanakan di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan pada Kamis (24/8). Rapat ini membahas mengenai pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Terkait narkotika sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 atau lebih dikenal dengan RAN P4GN. Hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan mandat Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Indonesia saat ini telah menyatakan perang melawan penyalahgunaan narkoba. Mengingat banyak generasi penerus bangsa yang merusak dan menyia-nyiakan hidupnya akibat kecanduan dan ketergantungan narkoba.
Di Lamongan sendiri, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba cukup marak. Pemberantasan narkoba tidak cukup apabila hanya dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya semua stakeholder dalam memberantasnya. Hal ini yang mendasari diadakannya rapat koordinasi tersebut.
Diharapkan ke depannya, sinergitas yang tercipta dapat meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sekaligus mengurangi bahkan meniadakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lamongan.