Berita 29 November 2022
Pada hari Selasa (29/11), bertempat di Balai Desa
Sumber Agung Kecamatan Brondong telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peran Ormas
dalam Pembangunan Daerah.
Kegiatan ini dihadiri Yanuar Yudha Prasetya, S,IP
(anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan), Mokh. Suhadi Cahyo Utomo, ST., MM. (Kabid
Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kab. Lamongan,
Supriyono, S.Pd (Kepala Desa Sumber Agung
Kec. Brondong), Zainul Pujie Hidayat, SH (Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan),
dengan peserta dari unsur lembaga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda Desa
Sumber Agung Kecamatan Brondong.
Kepala Desa Sumber Agung, Supriyono, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih
karena sudah menunjuk Desa Sumber Agung sebagai tuan rumah dan harapannya untuk
peserta yang sudah hadir bisa mengambil ilmu sebanyak-banyaknya dari kegiatan
sosialisasi ini.
Sambutan selanjutnya oleh Mokh. Suhadi Cahyo
Utomo (Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol
Kab. Lamongan) menyampaikan bahwa peran ormas sangat penting karena di ormas
Kabupaten Lamongan jumlahnya sangat banyak sekitar 490. Dengan jumlah ormas yang
banyak, harapannya ormas dapat menyalurkan aspirasi untuk pembangunan di Kab. Lamongan.
Penyampaian materi pertama oleh Zainul Pujie
Hidayat, SH menerangkan bahwa organisasi ormas merupakan bagian integral perjuangan
bangsa. Sebab, sejarah bangsa telah menunjukkan bahwa peran ormas sangat penting
dalam membentuk negara ini merdeka dari penjajahan dan peran-ormas sangat menentukan
dalam berbagai bidang kehidupan.
Lanjutannya, ormas/LSM mempunyai tugas
mengawal sebagai mitra kerja pemerintah untuk mengawal pembangunan yang ada di
daerah jadi dengan adanya ormas itu bisa menyampaikan aspirasi atau kondisi
yang ada di lapangan.
Penyampaian materi kedua oleh Yanuar Yudha
Prasetya, menjelaskan pada intinya fungsi dari DPRD. Fungsi legislasi yang berkaitan
dengan pembentukan peraturan daerah. Fungsi anggaran, yakni kewenangan dalam hal
anggaran daerah. Fungsi pengawasan, yakni kewenangan mengontrol pelaksanaan perda
dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Jadi apa yang menjadi permasalahan
cita-cita saran masukan mengenai infrastruktur, pembangunan, fasilitas,sarana dan
prasarana yang belum ada bisa diusulkan dan ke depannya akan diusahakan agar
dapat terealisasikan.
Kegiatan
selesai, selama kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman.