Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan dibentuk Berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 63 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Bagian Umum adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
Untuk
melaksanakan tugas, Bagian Umum mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah
tangga.
- Penyiapan bahan pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan
kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga ;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya
Dalam menjalankan fungsi di atas, Kepala Bagian Umum dibantu oleh 3 (tiga), Kasubbag yaitu :
1) Sub Bagian TU Pimpinan, Staf Ahli & Kepegawaian
2) Sub Bagian Perlengkapan dan
3) Sub Bagian Rumah Tangga