SERAH TERIMA PASIEN REHABILITASI
Berita
18 Juli
2024
SERAH TERIMA PASIEN REHABILITASI
Serah terima tersangka dalam rangka penaganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif pada Balai Rehabiiatsi Napza Adhyaksa RSUD Karangkembang, oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Bapak Agung Rokhaniawan, SH., MH kepada Direktur RSUD Karangkembang dr. Maya Dewi Hanggraningrum, MMRS pada tanggal 11 Juli 202, serta dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, BNN Gresik, dan Polres Lamongan.
Tersangka tersebut akan menjalani Rehabilitasi Medis Rawat Inap di Balai Rehabilitasi Napza Ahyaksa RSUD Karangkembang.