Laboratorium

Posted By Operator Puskesmas Sugio | 16 Agustus 2022



Standar Pelayanan Laboratorium

Waktu Pelayanan Laboratorium:

Senin – Kamis   Pukul 08.00 – 11.00

Jum’at – Sabtu Pukul 08.00 – 10.00


Persyaratan Pelayanan

1. Membawa form pengantar lab dari poli yang diminta

2. Kartu BPJS bila ada

3. Kartu Berobat Puskesmas

4. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

5. Petugas memanggil pasien

6. Petugas mempersilahkan pasien duduk

7. Petugas mengidentifikasi pasien

8. Petugas memberikan informasi terkait jenis pemeriksaan, form persetujuan dan harga bagi pasien umum

9. Petugas menjelaskan pembayaran dilakukan di kasir dan kembali ke laboratorium kembali

10. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dan memberikan informasi lama waktu pemeriksaan

11. Petugas memberikan hasil pemeriksaan dan menganjurkan pasien kembali ke poli

12. Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan

Jangka Waktu

Pasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 45-60 menit

Biaya / Tarif

1. Umum : Perbup No. 19 Th 2022

2. JKN : Permenkes No. 59 Th 2014

Produk Pelayanan

1. Hasil pemeriksaan laboratorium