Poli Jiwa
POLI KESEHATAN JIWA
Standar Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
1. Nomor Antrian
2. Kartu Berobat Puskesmas
3. Kartu BPJS/KIS bila ada
4. Buku PRB untuk pasien PRB
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas melakukan cuci tangan dan prokes
2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
3. Petugas memberikan obat kepada keluarga atau pasien
4. Petugas memberikan informasi cara minum obat
5. Petugas memberikan informasi efek samping obat
6. Petugas memberikan konseling mengenai masalah kesehatan jiwa termasuk memberi solusi masalah yang dihadapi penderita dan keluarga
7. Petugas membuat pencatatan pelaporan
Jangka Waktu
Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10 menit
Biaya / Tarif
1. Umum : Perbup No. 19 Th 2022
2. JKN : Permenkes No. 59 Th 2014
3. Ambulance Rujukan :<10km = Rp. 75.000,- >10km = setiap kilometer kelebihan ditambah sebesar Rp. 7.500,-pulang pergi
Produk Pelayanan
1. Konsultasi Dokter
2. Pemeriksaan Medis
3. Surat Rujukan
4. Konseling Jiwa