UGD (Unit Gawat Darurat)
Jam Pelayanan Unit UGD :
Buka Setiap Hari, 24 Jam
Standar Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
1. KTP/Kartu Keluarga
2. Kartu Berobat Puskesmas
3. Kartu BPJS bila ada
4. Form Rujukan Internal
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menerima pasien dan mengidentifikasi pasien
2. Petugas mempersilahkan pasien tidur di bed pemeriksaan
3. Petugas melakukan triage sesuai prosedur
4. Petugas melakukan screening covid-19 pada pasien :
5. Identifikasi gejala covid-19
6. Riwayat kontak/perjalanan
7. Riwayat pemeriksaan swab antigen/ swab PCR
8. Petugas menuliskan hasil screening covid-19 di form screening covid-19
9. Apabila hasil screening menunjukkan pasien suspect covid-19, petugas menempatkan pasien di ruang isolasi
10. Petugas melakukan anamnesa singkat
11. Petugas memeriksa pasien sesuai keluhan
12. Apabila diperlukan, petugas melakukan konsultasi kepada dokter sesuai prosedur komunikasi efektif dengan SBAR
13. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan terhadap pasien
14. Dokter menegakkan diagnose sementara.
15. Dokter memberikan rencana penatalaksanaan yang dilakukan oleh perawat
16. Petugas melakukan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter
17. Apabila pasien bisa ditangani di PGD, maka petugas memberikan terapi kepada pasien
18. Apabila pasien perlu diobservasi, petugas melakukan observasi maksimal 24 jam
19. Apabila pasien perlu dirujuk ke FKTL, petugas melakukan rujukan pasien sesuai prosedur
20. Petugas melengkapi rekam medis
21. Pasien pulang
Jangka waktu
1. Waktu pasien mendapatkan pelayanan (respon time) ≤ 5 menit
2. Waktu pelayanan pasien sesuai kasus yang ditangani
Biaya/tarif
1. Umum : Perbup No. 19 Th 2022
2. JKN : Permenkes No. 59 Th 2014
Produk Pelayanan
1. Konsultasi Dokter
2. Pemeriksaan Medis
3. Tindakan Medis
4. Surat Rujukan
5. Observasi pasien maksimal 24 jam