Poli Umum
Jam Pelayanan Poli Umum
Senin – Kamis Pukul 08.00 – 11.00
Jum’at – Sabtu Pukul 08.00 – 10.00
Standar Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
1. Nomor Antrian
2. Kartu Berobat Puskesmas
3. Kartu BPJS/KIS bila ada
4. Buku PRB untuk pasien PRB
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
2. Petugas mempersilahkan pasien duduk
3. Petugas mengidentifikasi pasien
4. Petugas menganamnesa pasien
5. Petugas mengukur tekanan darah pasien
6. Dokter memeriksa pasien sesuai keluhan
7. Dokter menentukan diagnosa
8. Dokter membuat rujukan internal atau laborat bila diperlukan
9. Dokter menulis resep
10. Dokter menyerahkan resep ke pasien
11. Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan ke Rekam Medis Elektronik (E-SIKLA) dan mengisi register excel
Jangka waktu
1. Pasien tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10 menit
2. Pasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 45 menit
Biaya/tarif
1. Umum : Perbup No. 19 Th 2022
2. JKN : Permenkes No. 59 Th 2014
Produk Layanan
1. Konsultasi Dokter
2. Pemeriksaan Medis
3. Surat Rujukan
4. Surat Keterangan Berobat
5. Surat Istirahat
KEGIATAN PEMERIKSAAN DI POLI UMUM