Posted By
Operator Puskesmas Sugio | 09 Agustus 2022
| Dilihat 754x
Jam Pelayanan Unit UGD :Buka Setiap Hari, 24 JamStandar PelayananPersyaratan Pelayanan1. KTP/Kartu Keluarga2. Kartu Berobat Puskesmas3. Kartu BPJS bila ada4. Form Rujukan InternalSistem, Mekanisme, dan Prosedur1. Petugas menerima pasien dan mengidentifikasi pasien2. Petugas mempersilahkan pasien tidur di bed pemeriksaan3. Petugas melakukan triage sesuai prosedur4. Petugas melakukan screening covid-19 pada pasien :5. Identifikasi gejala covid-196. Riwayat kontak/perjalanan7. Riwayat pemeriksaan swab antigen/ swab PCR8. Petugas menuliskan hasil screening covid-19 di form screening covid-199. Apabila hasil screening menunjukkan pasien suspect covid-19, petugas menempatkan pasien di ruang isolasi10. Petugas melakukan anamnesa singkat11. Petugas memeriksa pasien sesuai keluhan12. Apabila diperlukan, petugas melakukan konsultasi kepada dokter sesuai prosedur komunikasi efektif dengan SBAR13. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan terhadap pasien14. Dokter menegakkan diagnose sementara.15. Dokter memberikan rencana penatalaksanaan yang dilakukan oleh perawat16. Petugas melakukan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter17. Apabila pasien bisa ditangani di PGD, maka petugas memberikan terapi kepada pasien18. Apabila pasien perlu diobservasi, petugas melakukan observasi maksimal 24 jam19. Apabila pasien perlu dirujuk ke FKTL, petugas melakukan rujukan pasien sesuai prosedur20. Petugas melengkapi rekam medis21. Pasien pulang Jangka waktu1. Waktu pasien mendapatkan pelayanan (respon time) ≤ 5 menit2. Waktu pelayanan pasien sesuai kasus yang ditanganiBiaya/tarif1. Umum : Perbup No. 19 Th 20222. JKN : Permenkes No. 59 Th 2014Produk Pelayanan1. Konsultasi Dokter2. Pemeriksaan Medis3. Tindakan Medis4. Surat Rujukan5. Observasi pasien maksimal 24 jam