Standar Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
1. Kartu Identitas (KTP/KK)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien
- Petugas mempersilahkan pasien duduk
- Petugas mengidentifikasi pasien
- Petugas memberikan informasi terkait jenis pemeriksaan dan form persetujuan
- Petugas melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dan memberikan informasi lama waktu pemeriksaan
- Petugas memberikan hasil pemeriksaan ke pasien
- Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan
Jangka Waktu
Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 30 menit
Biaya / Tarif
- Umum : Perbup No. 19 Th 2022
- JKN : Permenkes No. 59 Th 2014
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Hasil Swab.